Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Kompas.com - 04/02/2023, 12:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 telah dibuka mulai Jumat (3/2/2023).

Hal itu sebagaimana diinformasikan pihak Prakerja melalui unggahan di akun Instagram resminya, @prakerja.go.id.

"Pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka!" demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.

Diinformasikan, pendaftaran dapat dilakukan dari sekarang bagi calon peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja.

Nantinya, ketika gelombang 48 telah dibuka, calon peserta hanya tinggal klik "Gabung".

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan


Lantas, siapa saja yang dapat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat daftar Kartu Prakerja

Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana membenarkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka.

"Iya, betul. Proses buat akun sudah dibuka," ujar William, kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Hanya saja, ia menyampaikan, calon peserta masih harus menunggu untuk dapat gabung gelombang.

"Sementara waktu, masyarakat bisa membuat akun terlebih dahulu, mengisi data diri dengan jujur, benar, dan tepat," jelasnya.

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Jumat (27/1/2023), calon pendaftar mulai dari lulusan SMA, SMK, S1, S2, hingga S3 bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan

Calon pendaftar bisa mendaftar program Kartu Prakerja selama nama pendaftar sudah tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek sebagai peserta pendidikan formal.

Turut diinformasikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja terbuka untuk:

  • Seluruh angkatan kerja Indonesia
  • Berusia 18-64 tahun
  • Setiap orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi (baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau yang sudah bekerja namun dirumahkan).

Baca juga: Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

Sementara itu, dirinci dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

  • Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Jadi Minimal 15 Jam, Apa Untungnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com