Kendati demikian, pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap.
"Ditangkap itu proses hukum, jika belum sembuh maka masuk rumah sakit jiwa lagi," tuturnya.
Pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
"Ditetapkan sebagai pelaku, dirawat di rumah sakit jiwa sampai sembuh dengan biaya negara," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?
Sementara itu, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Muhammad Rustamaji menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pidananya terpenuhi.
Namun, ketika terbukti ada cacat pada kejiwaannya, maka ada alasan penghapusan pidana (alasan pemaaf).
"Jadi ada teori pertanggungjawaban pidana yaitu harus memenuhi unsur objektif (AVAW) maupun unsur subjektif (AVAS). Pelaku ODGJ perbuatannya terbukti, namun subjektifnya (AVAS) tidak terbukti. Jadi pelaku ODGJ karena cacat jiwanya ada penghapusan pidana," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Maka, menurut Rustamaji, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dikenai pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.