Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

Kompas.com - 24/01/2023, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kendati demikian, pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap. 

"Ditangkap itu proses hukum, jika belum sembuh maka masuk rumah sakit jiwa lagi," tuturnya.

Pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa. 

"Ditetapkan sebagai pelaku, dirawat di rumah sakit jiwa sampai sembuh dengan biaya negara," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya? 

Ada alasan pemaaf

Sementara itu, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Muhammad Rustamaji menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pidananya terpenuhi.

Namun, ketika terbukti ada cacat pada kejiwaannya, maka ada alasan penghapusan pidana (alasan pemaaf).

"Jadi ada teori pertanggungjawaban pidana yaitu harus memenuhi unsur objektif (AVAW) maupun unsur subjektif (AVAS). Pelaku ODGJ perbuatannya terbukti, namun subjektifnya (AVAS) tidak terbukti. Jadi pelaku ODGJ karena cacat jiwanya ada penghapusan pidana," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Maka, menurut Rustamaji, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dikenai pidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com