Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup Sambo "Disunat" Pakai KUHP Baru?

Kompas.com - 19/01/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan penjara seumur hidup diberikan lantaran JPU menilai Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hubarat pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU, dikutip dari Kompas.com.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, warganet lantas berspekulasi tentang keringanan hukuman yang bakal diterima Sambo apabila ia benar-benar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Mereka lantas mengungkit-ungkit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang dinilai dapat memotong atau menyunat hukuman Sambo menjadi 20 tahun penjara.

"KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati," tulis akun Twitter ini.

"KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya...," cuit akun yang lain.

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?


Tanggapan pakar hukum

Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta, Agus Riewanto. Agus memberikan pandangannya soal pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang mendukung Ganjar Pranowo maju sebagai capres 2024.Dokumen pribadi Agus Riewanto Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta, Agus Riewanto. Agus memberikan pandangannya soal pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang mendukung Ganjar Pranowo maju sebagai capres 2024.
Spekulasi soal diringankannya hukuman Ferdy Sambo didasarkan warganet pada Pasal 69 ayat (1) KUHP yang baru.

Pasal itu berbunyi, "Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pandangannya soal kemungkinan keringanan hukuman bagi Sambo.

Kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023), ia mengatakan bahwa hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat dikorting atau dipotong.

"Karena berdasar Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terhadap narapidana yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan hak remisi (pemotongan hukuman)," ujar Agus.

Selain itu, ia juga menyoroti kebingungan publik apakah Sambo bakal dijerat dengan KUHP baru atau lama.

Agus menuturkan, Sambo tetap dihukum dengan KUHP lama dan tidak dihukum menggunakan KUHP yang baru.

Dasarnya adalah UU tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut, tapi berlaku aktif atau ke depan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com