Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sebut Gaji PNS Kecil, Memang Berapa Gajinya?

Kompas.com - 13/01/2023, 19:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) kecil viral di media sosial.

Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Jumat (13/1/2023).

"Sebuah video viral dengan caption Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit," tulis keterangan unggahan tersebut.

Hingga Jumat (13/1/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terangmedia)

Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS?

Baca juga: Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri

Tanggapan BKN

Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela.

Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat.

Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.

"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)" tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?

Berapa gaji PNS?

Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Baca juga: Viral, Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, Ini Kata BKN

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com