Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Teknis 2022? Ini Kata BKN

Kompas.com - 26/12/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah instansi pemerintah mulai membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022.

Tahap pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Seleksi ini bagai angin segar untuk para pencari kerja, termasuk fresh graduate atau lulusan baru.

Lantas, bisakah fresh graduate mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis 2022?

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022 untuk Lulusan SMA


Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK tenaga teknis bukan untuk lulusan baru.

Menurut dia, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.

"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah.

Satya pun mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.

"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.

Baca juga: Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat umum PPPK tenaga teknis 2022

Sebagaimana dikatakan Satya, syarat mengikuti PPPK tenaga teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.

Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebaga CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Sebelum mendaftar, pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Pas foto berlatar belakang merah (jpeg/jpg)
  • KTP (jpeg/jpg)
  • Surat lamaran (pdf)
  • Ijazah + Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) (pdf)
  • Transkrip nilai (pdf)
  • Dokumen pendukung lainnya (pdf).

Seluruh dokumen merupakan asli dan harus dipindai atau di-scan dengan format sesuai ketentuan.

Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan

Cara daftar PPPK tenaga teknis 2022

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, pengumuman penerimaan PPPK teknis dilakukan oleh masing-masing instansi.

Syarat umum maupun khusus beserta dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Berikut tata cara daftar PPPK 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com