"Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.
Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara
Grup Lippo melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah selesai di pengadilan.
Proyek yang berada di Cikarang ini digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Menurut keterangan perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.
"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu.
Putusan pengadilan tersebut adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.
Veronika menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai maupun kredit, akan segera mendapatkan unitnya.
Namun, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.
(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi, Dylan Aprialdo Rachman | Editor: Robertus Belarminus, Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.