KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 pada bulan ini, tepatnya 20 Desember 2022.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada jumat (2/12/2022).
Oleh sebab itu, bagi penerima BSU 2022 yang belum mengambil dana BSU tersebut, diimbau untuk segera mendatangi kantor pos guna mencairkan dana BSU 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," terang Indah, dilansir dari laman Kemnaker.
Menurutnya, sekitar 1 juta penerima BSU 2022 belum mengambil dana tersebut.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," tambah dia.
Di sisi lain, hingga akhir November 2022 Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada 11,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Mereka mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair, Cek Penerima via Pospay dan Ambil di Kantor Pos!
Untuk mengambil dana BSU 2022 di kantor pos, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.
Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 dan cara mengambil dana BSU 2022 melalui kantor pos:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.