Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Pengambilan Dana BSU via Kantor Pos 20 Desember 2022, Ini Caranya!

Kompas.com - 03/12/2022, 15:02 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 pada bulan ini, tepatnya 20 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada jumat (2/12/2022).

Oleh sebab itu, bagi penerima BSU 2022 yang belum mengambil dana BSU tersebut, diimbau untuk segera mendatangi kantor pos guna mencairkan dana BSU 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," terang Indah, dilansir dari laman Kemnaker.

Menurutnya, sekitar 1 juta penerima BSU 2022 belum mengambil dana tersebut.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," tambah dia.

Di sisi lain, hingga akhir November 2022 Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada 11,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Mereka mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair, Cek Penerima via Pospay dan Ambil di Kantor Pos!


Cara mengambil BSU lewat kantor pos

Untuk mengambil dana BSU 2022 di kantor pos, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 dan cara mengambil dana BSU 2022 melalui kantor pos:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

2. Cek notifikasi untuk memastikan apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.

3. Kemudian, unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang".

6. Klik tombol kamera. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

7. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.

8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

9. Tunggu hingga Anda menerima QR Code. 

10. Selanjutnya, datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan membawa QR code yang sudah diperoleh.

11. Tunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima yang tidak memiliki ponsel akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas.

Baca juga: BSU Tahap 7 Akan Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Cara Pencairannya

12. Petugas kantor pos akan melakukan scan QR code.

13. Data penerima BSU akan diverifikasi dengan identitas fisik penerima BSU.

14. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

15. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU.

16. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima.

Itulah cara pencairan BSU lewat kantor pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com