Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 23/11/2022, 12:36 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu menjadi angin segar di tengah inflasi yang mungkin terjadi pada tahun depan.

Menurut Budi, kenaikan inflasi pada umumnya akan diikuti oleh kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ucapnya, dikutip dari Kontan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Kompas, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Kompas, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Meskipun begitu, pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016.

Revisi tersebut mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Revisi dilakukan karena sejak 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi. Begitu pun sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's.

Padahal seharusnya, sesuai aturan review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa meng-cover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," tandas Budi.

Baca juga: Cara Mengecek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak


Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com