Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI

Kompas.com - 17/11/2022, 07:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan barang bernilai kecil sebagai ganti uang kembalian.

Seperti yang terjadi di lini masa Twitter pada Selasa (15/11/2022), warganet mendapatkan kembalian berupa plester luka sebagai ganti uang receh saat berbelanja di apotek.

Warganet lain pun menceritakan pengalaman serupa, termasuk saat mendapatkan kembalian berupa permen.

"permennya abis itu, aku pernah di kasi permen. besoknya tak kembaliin permennya malah ngamuk ngamuk, lucu," tulis salah seorang warganet.

"aku waktu itu permen, tapi tolong lah harusnya tetep kembalian pake uang, karna ya balik lagi, uang adalah alat pembayaran yg sah," kata warganet lain.

"Jangan lupa pula permen juga bisa menjadi alat pembayaran yang sah hahahaha ketika belanja di warung," ujar warganet lain.

Biasanya, kembalian dengan barang seperti permen dilakukan karena tidak ada uang rupiah receh.

Namun sebenarnya, bolehkah menggunakan selain uang rupiah sebagai kembalian?

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI


Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah saat bertransaksi.

"Untuk keperluan uang kecil, para penjual bisa menukarkan ke bank ataupun ke BI melalui aplikasi PINTAR," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Dengan demikian, lanjut dia, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk rupiah dan bukan benda.

Selain itu, Junanto menuturkan, BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai.

Menurut dia, pembayaran non-tunai membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.

Baca juga: Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000

Konsumen berhak menolak

Di sisi lain, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, konsumen berhak menolak permen sebagai ganti uang kembalian.

Halaman:

Terkini Lainnya

'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com