KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Research Octane Number (RON) 88 dan 89 sudah tidak boleh lagi dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
Hal itu sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif.
Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi aturan itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Di Indonesia, BBM RON 88 adalah Premium yang tadinya dijual Pertamina. Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo.
Baca juga: Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023
Lantas, apa itu BBM Premium?