Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jumlah Hakim di Pengadilan Selalu Ganjil?

Kompas.com - 22/10/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Putusan diambil dengan suara terbanyak

b. Jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga: Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji

Jumlah hakim

Jumlah hakim yang memutus suatu perkara berbeda-beda, tergantung pengadilan atau mahkamah masing-masing.

Berikut beberapa jumlah hakim yang bertugas di pengadilan:

1. Hakim di Mahkamah Agung (MA)

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur, MA memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

Selanjutnya, dalam penjelasan pasal ini, diatur bahwa majelis yang bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim, jumlahnya harus selalu ganjil.

2. Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menetapkan bahwa MK memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.

Sembilan orang tersebut terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

Menurut Pasal 28 ayat (1), MK memeriksa perkara, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi.

Namun, apabila dalam keadaan luar biasa, maka dilaksanakan dengan tujuh hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK.

3. Hakim di Pengadilan Anak

Dilansir dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama adalah hakim tunggal.

Artinya, hanya ada satu orang hakim dalam pengadilan anak.

Sementara itu, sistem peradilan anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum.

Yakni, anak yang berkonflik dengan hukum (diduga melakukan tindak pidana), anak yang menjadi korban, serta anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

4. Hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim berjumlah lima orang.

Lima orang tersebut terdiri dari dua orang hakim pada Pengadilan HAM serta tiga orang hakim ad hoc.

Hakim ad hoc sendiri merupakan hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, dan diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Tren
[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com