Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Persidangan Perkara Pidana seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 18/10/2022, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Lantas, bagaimana tahap persidangan perkara pidana, seperti kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, ada beberapa tahapan persidangan pidana tingkat pertama.

1. Dakwaan jasa penuntut umum

Dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Nantinya, ini akan menjadi dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan dari penyidik.

Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana, serta identitas lengkap terdakwa.

Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum (JPU) pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

2. Eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum

Eksepsi merupakan jawaban atau nota keberatan terdakwa atau tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum.

Namun, eksepsi yang diajukan hanya untuk hal-hal bersifat formalitas, bukan pokok perkara.

Tak ada kewajiban bagi terdakwa atau tergugat untuk mengajukan eksepsi, tetapi melalui mekanisme ini mereka dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Nantinya, JPU akan menanggapi eksepsi tersebut. Diterima atau tidaknya eksepsi itu nantinya akan diputuskan hakim melalui putusan sela.

3. Pembuktian dan saksi-saksi

Pembuktian berisi proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku.

Dalam proses pembuktian, ada lima jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

4. Tuntutan oleh JPU

Tahap selanjutnya adalah tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan oleh JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com