KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memasuki tahap keenam.
Bantuan langsung tunai ini bernilai Rp 600.000 dan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, BSU tahap 6 tidak akan cair pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Mengapa demikian? Lantas, kapan BSU tahap 6 cair?
Baca juga: Status BSU Sudah Tersalurkan tapi Dana Belum Masuk? Ini Solusinya
Saat dikonfirmasi, Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima data pekerja penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anwar kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, seperti pada tahap-tahap sebelumnya, Kemnaker baru bisa memberikan bantuan subsidi gaji setelah menerima data pekerja.
Data pekerja itu kemudian akan diserahkan kepada pihak bank dan PT Pos Indonesia untuk dicairkan kepada para penerima.
Adapun saat ditanya kapan BSU tahap 6 akan cair, Anwar mengatakan masih belum bisa memastikan.
"Kami tunggu data BPJS (Ketenagakerjaan) dan mudah-mudahan segera," ungkap Anwar.
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Mengapa Status Masih Calon?
Sembari menunggu pencairan tahap 6, pekerja dapat melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU atau bukan.
Pengecekan dapat dilakukan dua cara, yakni melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
Cara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila tidak terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Ini Nomor WhatsApp untuk Komplain jika BSU Belum Cair
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.