KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap empat ditargetkan disalurkan pada pekan pertama Oktober 2022, yakni Senin (3/10/2022).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10/2022), tahap empat cair," katanya, dikutip dari Antara.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022 ini.
Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Data penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang telah dipadankan dan dicocokkan datanya sesuai dan memenuhi syarat penerima BSU.
Sebelumnya, jumlahnya sekitar 1,5 juta, tetapi menjadi sekitar 1,2 juta setelah dipadankan pada Kamis (29/9/2022) lalu.
"Sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.
Para pekerja penerima BSU ini sudah sesuai dengan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satu yang disyaratkan adalah penerima bukan merupakan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.
"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.
Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Cara pertama cek penerima BSU adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
Bukan hanya laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima BSU tahap 3 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.