Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 01/10/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 dikenai pelanggaran Pasal 286. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart dikenai pelanggaran Pasal 286, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com