Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

Kompas.com - 28/09/2022, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit warganet yang merespons soal revisi syarat tinggi badan calon taruna TNI ramai di media sosial pada Selasa (27/9/2022). 

Dalam twit tersebut, warganet menduga bahwa revisi aturan daftar calon taruna dilakukan karena ada anak pejabat yang disebut tidak memenuhi standar sebelumnya.

"Karna anaknya tingginya gak masuk standar, terus dia bikin standar baru dong huhuu so sweett," tulis akun ini.

"Orang pinter baca berita ini: wah rata-rata tinggi badan remaja berkurang. Apakah masalah gizi? Kebanyakan gula? Harus dipikirkan nih karena remaja adalah masa depan sebuah bangsa. Orang pinter-pinter: hmm anak pejabut yang mana nih," ungkap warganet lainnya.

Hingga Rabu (28/9/2022), twit tersebut masing-masing telah dikomentari ratusan warganet, dibagikan dan disukai oleh ribuan akun.

Lantas, benarkah asumsi tersebut?

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Kisdiyanto menepis tudingan soal revisi syarat tinggi badan calon taruna yang dikaitkan dengan adanya anak pejabat yang tidak memenuhi standar sebelumnya.

"Iya (tidak ada sangkut pautnya dengan anak pejabat)," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Kisdiyanto mengungkapkan, masalah perubahan syarat tinggi badan itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Selasa (27/9/2022).

"Hal itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia yang rata-rata badannya tidak terlalu tinggi," ujar Kisdiyanto.

Baca juga: Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 

Alasan revisi syarat tinggi badan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merekatkan tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. Momen itu diambil pasca rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).(Media Fraksi Gerindra) Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merekatkan tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. Momen itu diambil pasca rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dilansir dari Kompas.com Selasa (27/9/2022), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perubahan syarat tinggi badan calon taruna itu dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," jelasnya.

Revisi aturan ini dilakukan untuk syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Dalam revisi itu, Andika menurunkan syarat tinggi badan calon taruna bagi pria. Dari yang semula 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Sementara syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Tak hanya itu, Andika juga mengubah ketentuan usia calon pendaftar taruna dan taruni dari yang sebelumnya berusia 18 tahun menjadi 17 tahun 9 bulan.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo berpendapat bahwa pengurangan batas minimal usia pendaftar calon taruna itu merupakan suau terobosan baru yang mampu memberikan kesempatan dan toleransi.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat calon Taruna TNI AD

Dikutip dari laman Rekrutmen TNI AD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi taruna/taruni Akademi Militer Tahun 2022. Berikut di antaranya:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
  4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus

1. Pria dan Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Memiliki ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

  • Program IPA nilai rata-rata raport semester I sampai dengan VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60
  • Program IPS nilai rata-rata raport semester I sampai dengan VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60
  • Lulusan SMA/MA tahun 2021, program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X sampai dengan XII terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai dibawah 65; dan
  • Lulusan SMA/MA tahun 2022, program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.

3. Untuk Pria, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm. Untuk Wanita, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 155 cm. Baik Pria maupun Wanita memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Jasmani
  • Litpers
  • Psikologi
  • Akademik.

Baca juga: Berapa Lama Pendidikan Bintara TNI AD?

Syarat calon Taruna TNI AU

Adapun untuk syarat menjadi taruna/taruni TNI AU, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana tertulis dalam laman pendaftaran Taruna:

Persyaratan Umum

  1. WNI
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
  4. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm (untuk putra daerah asli Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur minimal 160 cm) untuk pria dan 157 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian Ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai)
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  9. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
  11. Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat serta melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS.

2. Berijazah SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics, dengan ketentuan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2017 untuk nilai UN rata-rata minimal 47,00.
  • Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2018 untuk nilai UN rata-rata minimal 46,00.
  • Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2019 untuk nilai UN rata-rata minimal 47,50.
  • Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2020, Nilai Rata-rata Rapor Semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika minimal 70,00 dan tidak ada nilai dibawah 60,00.
  • Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2021, Nilai Rata-rata Rapor Semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika minimal 75,00 dan tidak ada nilai dibawah 65,00.
  • Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2022, untuk nilai akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Pendaftaran Online Siswa SMA Taruna Nusantara 2022, Ini Persyaratannya

Syarat calon Taruna TNI AL

Dilansir dari laman resminya, persyaratan taruna TNI AL pada pembukaan April 2022 lalu masih menggunakan tinggi badan masih minimal 165 cm untuk pria, dan 160 cm untuk wanita.

Berikut syarat menjadi taruna/taruni TNI AL, yakni:

1. WNI

2. Pria/wanita yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

3. Pandaftar bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pria atau Wanita, mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk calon taruna dan 160 cm untuk calon taruni dengan berat seimbang.

3. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan Dikma, tanggal 01 Agustus 2022.

4. Berijazah SMA/MA program IPA, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/MA tahun 2017 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 47,00;
  • Lulusan SMA/MA tahun 2018 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;
  • Lulusan SMA/MA tahun 2019 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 47,50;
  • Lulusan SMA/MA tahun 2020 jurusan IPA dengan nialai rata-rata rapor semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesi, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika Minimal 70,00 dan tidak ada nilai dibawah 60,00;
  • Lulusan SMA/MA tahun 2021 jurusan IPA dengan nialai rata-rata rapor semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesi, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika Minimal 75,00 dan tidak ada nilai dibawah 65,00;
  • Lulusan SMA/MA tahun 2022 jurusan IPA nilai UN akan ditentukan kemudian sesuai telegram Panglima TNI; dan
  • Atau kelas 12 jurusan IPA dengan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. 5 minimal 6,50 serta sudah terdaftar sebagai peserta UN.

5. Bagi yang memperoleh Ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti.

6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Letnan Dua/Letda.

7. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polres setempat.

8. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidakbertindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh oleh ketentuan adat, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens.

9. Belum pernah menikah dan sangup tidak menikah selama mengikuti Dikma.

10. Bersedia ditempatkan Diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan sejenisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com