Entry Point PPLN
PPLN yang memasuki wilayah Indonesia bisa melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. Bandar udara (bandara)
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatra Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Minangkabau, Sumatra Barat
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Kertajati, Jawa Barat
- Sentani, Papua.
2. Pelabuhan laut
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk PPLN melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
- PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat
- PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur
- PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.
Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya
Mekanisme tindak lanjut PPLN yang positif Covid-19
Bagi PPLN dengan hasil pemeriksaan di entry point berupa konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
PPLN juga bisa melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes.
Adapun untuk PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dengan komorbid yang tidak terkontrol, akan melakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.