Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair ke 16 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima

Kompas.com - 29/08/2022, 18:24 WIB

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

BSU kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

Baca juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM yang Bakal Turun, Apa Saja?

Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022

Cara cek bantuan subsidi gaji 2022, cari minggu depanscreenshoot Cara cek bantuan subsidi gaji 2022, cari minggu depan

Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.
  • Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  • Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”. 

Syarat penerima subsidi gaji 2022 

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
  4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Meningkatkan daya beli

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani

"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya.

Selain BSU, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan dua bantuan sosial lain.

Dua bantuan yang dimaksudkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total Rp 600.000 dan bantuan pemerintah daerah untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Baca juga: Menkeu: Tambahan 3 Bansos Diharap Bisa Kurangi Tekanan Akibat Kenaikan Harga

Untuk BLT, Sri Mulyani menyebut akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

"Jadi dalam hal ini Bu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh indonesia," ujarnya.

Sementara untuk bantuan pemerintah daerah akan diberikan dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.

Menurut Sri Mulyani, bantuan ini diharapkan bisa dieksekusi mulai minggu ini.

"Ini diharapkan akan bisa mengurangi bentuk tekanan pada masyarakat, bahkan mengurangi kemiskinan," kata dia.

"Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapakan pada tekanan kenaikan harga," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Tren
Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Tren
Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Tren
Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Tren
Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Tren
Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Tren
Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Tren
Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Tren
Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Jadi 'Spiderman' Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Viral, Video Penumpang KRL Jadi "Spiderman" Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Tren
Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Tren
6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

Tren
Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Tren
Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Tren
Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+