Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:
1. SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
2. SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.