Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putri Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Kompas.com - 26/08/2022, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.

Update terbaru kasus ini, Sambo telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 hingga Jumat (26/8/2022) pukul 0.30 WIB.

Hasil sidang kode etik, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat atau PTDH.

Update lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) ini.

Berikut update kasus Brigadir J selengkapnya:

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

1. Sambo akui keterangan saksi soal rekayasa kasus hingga perusakan CCTV

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Dalam sidang kode etik yang digelar, ada 15 saksi yang dibagi 3 klaster dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Klaster pertama adalah 3 orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Klaster kedua terkait masalah obstruction of justice ketidakprofesionalan olah TKP, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Klaster ketiga terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV, yakni AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dari apa yang disampaikan oleh 15 saksi, Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan terkait rekayasa kasus hingga perusakan CCTV.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

2. Polri pecat Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022)KOMPAS.com/RAHEL NARDA Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo dilakukan dari hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Selain pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik yakni dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com