Selanjutnya pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 00.00 WIB polisi yang menjadi sandera berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.
Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.
Polisi tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Selanjutnya pada pukul 02.18 WIB, satu unit mobil barracuda masuk ke Mako Brimob untuk mengambil alih rutan.
Sebelum melakukan penyerbuan, pihak kepolisian memberikan ultimatum para tahanan agar menyerahkan diri.
Saat itu ada 145 tahanan yang menyerahkan diri, sedangkan 10 yang lain sempat melawan.
Kemudian pada pukul 07.25 WIB terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari dalam Mako Brimob Kelapa Dua.
Polisi menyebut, suara dentuman dan senjata adalah tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati pada enam terdakwa teroris yang melakukan kerusuhan di Mako Brimob.
Vonis tersebut dibacakan pada 21 April 2021.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, keenam terdakwa yang divonis mati tersebut menerima dan tak menyatakan banding.
"Hasil persidangan perkara terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata dia, 22 April 2022.
Berikut ini daftar enam terdakwa yang divonis mati: