KOMPAS.com - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan misteri.
Perkembangan terbaru, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J hingga dibawa dan diamankan ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022).
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mengaitkan kemungkinan keterlibatan Sambo atas pengambilan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus kematian Brigadir J, dari awal kasus kematian hingga diamankannya Ferdy Sambo ke Brimob?
Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Rumah Pribadinya Tak Boleh Didekati
Kasus bermula dari pengungkapan Polri yang menyatakan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Tembak-menembak ajudan Sambo tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akibat peristiwa itu membuat Bharada E diamankan oleh Polri.
“(Barada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Menurut keterangan awal, Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo dan menodongkan pistol kepada Bharada E.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Lalu, istri Sambo berteriak dan Bharada E langsung datang menghampiri.
Kemudian, Bharada E disambut tembakan oleh Brigadir J dan membuat baku tembak terjadi. Brigadir J tewas setelahnya.
Ramadhan menjelaskan, pada waktu kejadian, Sambo tidak berada di rumahnya. Sambo mengetahui peristiwa itu setelah istrinya menelpon.
Dia pun kemudian menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).