Pengakuan Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya marah akibat tindakan sang ajudan terhadap Putri yang telah melukai harkat dan martabat keluarga.
Perbuatan tersebut, menurutnya dilakukan saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri
Tersangka selanjutnya, yakni ajudan Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Penetapan status Bripka RR sebagai tersangka ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan pengumuman tersangka Ferdy Sambo dan satu orang lain.
Adapun perannya dalam kasus ini, adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-masing
Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf atau KM, seorang warga sipil yang juga asisten rumah tangga (ART) dalam keluarga Sambo.
Tak hanya itu, KM juga bekerja sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, Agus menyebut KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Tidak Ikut Bohong
Berikut rincian isi pasal tersebut:
Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Pasal 55 dan 56 KUHP tertuang pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP ayat (1)
Pasal 55 KUHP ayat (2)
Pasal 56 KUHP
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara; Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa; Sabrina Asril; Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.