Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batasan Jumlah Penukaran Uang Baru? Ini Penjelasan BI

Kompas.com - 19/08/2022, 15:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh uang kertas baru emisi 2022 atau Uang TE 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan kemudian menukarkannya melalui kas keliling.

Akan tetapi, penukaran diwajibkan terlebih dahulu untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: Detail Perbedaan Uang Kertas Baru dan Lama


Lantas, adakah batasan penukaran uang baru 2022?

Penjelasan BI

Tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.Bank Indonesia Tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, masyarakat yang ingin menukarkan uang baru 2022 tidak dibatasi.

"Karena ini (uang baru 2022) bukan uang edisi khusus, pada dasarnya tidak ada batasan," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Namun dengan catatan, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Erwin menjelaskan, uang baru akan keluar ke masyarakat, baik melalui bank atau langsung dari BI.

"Satu-satunya yang membatasi adalah kemampuan distribusi karena pengedaran uang membutuhkan tingkat penjagaan yang tinggi," jelas dia.

"Sedikit demi sedikit uang lama akan masuk ke BI dan digantikan uang baru secara natural," imbuhnya.

Baca juga: Gambar yang Tertera pada 7 Uang Rupiah Kertas Terbaru

Cara menukarkan uang baru 2022

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru 2022, diwajibkan untuk terlebih dulu melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi
  4. Klik "Lihat Lokasi"
  5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
  6. Lengkapi data diri
  7. Pilih "Uang Rupiah TE 2022"

Baca juga: Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas Terbaru 2022, Kenali dan Cermati

7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022Bank Indonesia 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022

Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000

Paket 3 (Rp 600.000)

  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com