"Bisa dilakukan penukaran," ujar BI.
"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi pintar.bi.go.id," lanjut dia.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.