Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencuci Uang Kertas yang Lusuh agar Tampak Baru?

Kompas.com - 27/07/2022, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Bisa dilakukan penukaran," ujar BI.

"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi pintar.bi.go.id," lanjut dia.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:

  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com