Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPR?

Kompas.com - 25/07/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hak-hak DPR

Guna menjalankan tugasnya, DPR memiliki hak yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945.

Hak-hak DPR meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut rincian setiap hak DPR, seperti dilansir laman dpr.go.id:

1. Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas permasalahan berikut:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Atau, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak dan kewajiban anggota DPR

Setiap anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai wakil rakyat. Hak dan kewajiban tersebut, antara lain:

Hak anggota DPR

  • Hak mengajukan usul RUU
  • Hak mengajukan pertanyaan
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif
  • Hak pengawasan
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (dapil)
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban anggota DPR

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan UUD NRI 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertib dan kode etik
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Nah itulah profil DPR RI, tugas, dan fungsi DPR RI. 

Baca juga: Siapa Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur di DPR Saat Demo 11 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com