Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Madrasah Protes Libur Semester Tetap Masuk, Ini Kata Kemenag

Kompas.com - 02/07/2022, 12:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah petisi berisi protes guru madrasah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemanag), ramai diperbincangkan.

Dalam petisi itu, para ASN guru madrasah meminta agar Kemenag meninjau ulang Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah.

Salah satu yang dipersoalkan adalah poin mengenai guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.

Baca juga: Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua

Guru madrasah masuk kerja saat libur semester

Sebuah petisi berisi protes guru madrasah ASN yang tetap masuk saat liburan semester ramai diperbincangkan Sebuah petisi berisi protes guru madrasah ASN yang tetap masuk saat liburan semester ramai diperbincangkan

Disebutkan dalam edaran tersebut meminta agar guru madrasah yang berstatus ASN wajib masuk kerja seperti biasa saat libur semester.

"Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut," tulis petisi tersebut.

Dalam petisi itu, tertulis juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315.

Pasal itu menuliskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Artinya, cuti tersebut merupakan tambahan hak bagi guru, bukan menggugurkan libur semester atau akademik.

"Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan," bunyi petisi tersebut.

Hingga Sabtu (2/7/2022) pukul 11.45.00 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 8.397 dari target 10.000 orang.

Baca juga: Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua

Protes guru di komentar Instagram Ditjen Pendis Kemenag

Tak berhenti di situ, para guru juga melakukan protes melalui komentar di unggahan Instagram Ditjen Pendis Kemenag

"Tolong sampaikan pada pemangku kebijakan, perdana terjadi guru disuruh tetep ABSEN ketika libur semester, alias ttp masuk disaat anak2 sekolah libur... Tolong perhatikan mental kami, kami jg butuh healing, kami berhadapan dgn anak didik, kalo stress gmn mau kasih energi positif ke anak, sdngkan guru nya stress krn sudah jauh dr keluarga, baru ketemu sehari disuruh kembali di satker... Sedangkan cuti tahunan 12 hari, kami kerja dari SENIN - SABTU... Itu tidak sebanding dgn ASN 5 HARI KERJA, PERBULAN 4 HARI LIBUR X 12 BULAN... PLUS CUTI TAHUNAN... Dzolim bgt min.. semoga para pemangku kebijakan tetap sehat dan bahagia dunia akhirat, karna ternyata doa orang-orang yg didzolimi itu sepertinya tidak mempan pada orang-orang pemilik kekuasaan ???? #hanyamenyampaikansuarahati," ujar salah satu komentar. 

"Mohon klarifikasi surat edaran mengenai guru tidak libur semester min? Mohon pengertiannya min kami yg jauh dari keluarga... tahun lalu tidak seperti ini min... knp skrg bgtu?," ungkap komentar lainnya. 

"Kembalikan hak libur semester guru madrasah.... Kalau liburan mau disamakan dengan kantor... Samakan juga hari kerjanya... Samakan juga tukinnya...," tulis warganet lain. 

"Dalam 1 bulan kami sebagai guru 24 hari kerja, minggu libur. Bahkan kami pulang sore untuk mempersiapkan kegiatan lain seperti ekstrakulikuler, dsb. Kemudian selain guru yaitu 20 hari karena 5 hari kerja. Ketika satu semester 6×24= 144. Kemudian yang 5 hari kerja 6×20= 120. Selisih 24 hari. Lantas bagaimana yang 24 hari ??," ujar salah satu komentar. 

"Admin tolong respon mengenai TIDAK ADANYA LIBUR SEMESTER untuk guru Madrasah.," tulis warganet lainnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com