Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan.
Hal itu membuat pelaku tidak dapat lagi menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai wujud dari PT KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.
"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Joni.
Baca juga: KAI Segera Terapkan Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, dan konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.
Sosialisasi juga menyebutkan sebagai pengingat kepada penumpang untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.