Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Kompas.com - 19/06/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:

  1. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak: Rp 2.773.590,40
  3. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
  4. Kabupaten Serang: Rp 4.215.180,86
  5. Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
  6. Kota Cilegon: Rp 4.340.254,18
  7. Kota Serang: Rp 3.850.526,18
  8. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51

UMP DKI Jakarta 2022

Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semula menetapkan UMK 2022 sebesar Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Namun demikian, terjadi revisi kenaikan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.

Besaran UMP ini juga berlaku di seluruh kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dulu Disebut UMR, Kini UMK dan UMP...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com