Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:
Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semula menetapkan UMK 2022 sebesar Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.
Namun demikian, terjadi revisi kenaikan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.
Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.
Besaran UMP ini juga berlaku di seluruh kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dulu Disebut UMR, Kini UMK dan UMP...