Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 12:44 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Denda BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah atupun perusahaan.

Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Lantas, berapa besaran denda BPJS Kesehatan?

Kriteria dikenai denda

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya


Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Besaran denda BPJS Kesehatan

Simak besaran denda BPJS Kesehatan serta cara cek denda BPJS Kesehatan. DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Simak besaran denda BPJS Kesehatan serta cara cek denda BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com