Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Nasib Tenaga Honorer

Kompas.com - 04/06/2022, 09:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan terkait penghapusan tenaga honorer.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/ M.SM.02.03/2022. tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Isi surat dan sanksi

Lantas apa isi surat dari Menteri PANRB terkait tenaga honorer ini?

Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan sejumlah hal yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Isi selanjutnya tentang pejabat pembina kepegawaian yang juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah

Selanjutnya PPK diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas waktu penyelesaian masalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi calon PNS dan PPPK tersebut yakni tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya PANRB juga mengingatkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pemerintah.

Aturan terkait pegawai honorer ini didasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu didasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Serta didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Lantas bagaimana nasib honorer?

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun syaratnya, mereka harus mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com