Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pendaftaran dan Jadwal PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023

Kompas.com - 03/06/2022, 19:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK sudah dibuka sejak 30 Mei 2022.

Kini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pengajuan akun, melakukan aktivasi akun, memilih sekolah dan seleksi, dan lapor diri secara daring.

Terdapat beberapa jalur proses penerimaan PPDB DKI Jakarta 2022 yang dapat dipilih oleh CPDB untuk jenjang SMA dan SMK.

Jenjang SMA terdapat empat jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Sedangkan SMK terdapat tiga jalur, yaitu prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Nantinya, jadwal proses PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK berbeda-beda, tergantung jalur yang dipilih oleh CPDB.

Lantas, bagaimana cara melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023?

Baca juga: Simak, Ini Informasi Lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022

Pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Sebelum melakukan pendaftaran atau pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022, CPDB lebih dulu harus melakukan regristasi Pra Pendaftaran.

Jadwal melakukan pra pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dimulai tanggal 17 Mei-14 Juni 2022 kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Dikutip dari laman PPDB DKI Jakarta, berikut adalah tata cara melakukan pra pendaftaran:

CPDB yang harus mengikuti pra pendaftaran

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan SMK.
  2. CPDB berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
  4. Lulusan tahun 2020 dan tahun 2021 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan.
  5. Asal satuan pendidikan sekolah asing.

Tata cara melakukan pra pendaftaran

1. Mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
2. Mengisi formulir secara daring.
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor SMP/sederajat kelas 7, 8 dan 9 semester 1 dan 2.
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor CPDB dari sekolah asal
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat perstasi non-akademik
  • Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK
  • Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakulikuler
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai.

4. Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
5. CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas yang telah diunggah.
6. CPDB mengecek tanda bukti verifikasi pra pendaftaran untuk proses pendaftaran.
7. CPDB melakukan pengajuan akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: SMKN 27 Jakpus Jadi Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2022, Layani Aduan Verifikasi NIK dan Pendaftaran

Alur pendaftaran akun PPDB DKI Jakarta 2022

Setelah melakukan pra pendaftaran kemudian CPDB dapat melakukan pendaftaran atau pengajuan akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id mulai 30 Mei 2022.

Bagi CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta dapat langsung melakukan aktivasi PIN/Token

Berikut ini adalah alur pendaftaran akun PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com