Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 23/05/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rencana ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kerja sama soal NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.

Dilansir dari Kompas.com, (20/5/2022), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," jelasnya.

Berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

1. Berlaku mulai tahun depan

Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.

"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.

Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Bukan otomatis wajib pajak

Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.

Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak:

  • Besaran penghasilan Rp 60 juta per tahun
  • Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

3. Tidak perlu membuat NPWP

Dikutip dari Kompas.com (21/5/2022), integrasi NIK jadi NPWP ini meminimalisasi keruwetan lantaran seseorang bisa memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Sehingga, setiap orang hanya memiliki satu nomor identitas yang diperoleh sejak lahir. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai data keperluan lainnya, seperti membayar pajak.

Dengan integrasi data NIK jadi NPWP ini maka seseorang yang telah memiliki NIK tidak perlu membuat NPWP saat telah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

4. Integrasi satu data nasional

Penerapan NIK jadi NPWP ini dilakukan agar Indonesia menuju ke integrasi satu data nasional.

Data nasional ini akan menjadi acuan setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Nantinya NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000

5. Cara aktivasi NIK jadi NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat ada dua pola aktivasi NIK jadi NPWP.

Berikut dua pola aktivasi tersebut:

  • Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
  • DJP bisa mengaktivasi NIK secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah, Fika Nurul Ulya | Editor: Akhdi Martin Pratama, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com