KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka tersebut terkait pemberian izin pembangunan 20 cabang usaha retail atau minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020 senilai Rp 500 juta.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf minimarket Alfamidi bernama Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket Alfamidi diduga Amri berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan dapat segera diterbitkan.
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com (13/5/2022).
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Suap Rp 500 Juta
Dikutip dari laman Pemkot Ambon, pria kelahiran Ambon pada 20 April 1955 silam tersebut menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama 2 periode.
Pada periode pertama Richard terpilih sebagai Wali Kota Ambon pada masa jabatan 2011-2016, sedangkan periode kedua pada masa jabatan 2017-2022.
Richard merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Pattimura, Maluku, yang lulus pada 1985.
Setelah lulus kuliah, Richard aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku pada 1992-1995.
Selain itu, dia juga aktif di Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan sejak 2008 menjabat sebagai Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku sampai sekarang.
Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap
Sebelum menjadi politisi, Richard awalnya berprofesi sebagai pengacara yang membuka praktik advokad-nya di Kota Ambon.
Setelah terjun ke dunia politik dengan masuk ke Partai Golkar, Richard kemudian pernah menjadi menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode.
Kursi DPRD pertama diemban Richard pada masa jabatan 1992-1997. Pada masa jabatan ketiga, ia bahkan dipercaya untuk menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku 2004-2009.