Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Suap

Kompas.com - 14/05/2022, 14:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Status tersangka tersebut terkait pemberian izin pembangunan 20 cabang usaha retail atau minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020 senilai Rp 500 juta.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf minimarket Alfamidi bernama Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket Alfamidi diduga Amri berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan dapat segera diterbitkan.

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com (13/5/2022).

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Suap Rp 500 Juta

Profil Richard Louhenapessy

Dikutip dari laman Pemkot Ambon, pria kelahiran Ambon pada 20 April 1955 silam tersebut menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama 2 periode.

Pada periode pertama Richard terpilih sebagai Wali Kota Ambon pada masa jabatan 2011-2016, sedangkan periode kedua pada masa jabatan 2017-2022.

Richard merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Pattimura, Maluku, yang lulus pada 1985.

Setelah lulus kuliah, Richard aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku pada 1992-1995.

Selain itu, dia juga aktif di Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan sejak 2008 menjabat sebagai Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku sampai sekarang.

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap

Sebelum menjadi politisi, Richard awalnya berprofesi sebagai pengacara yang membuka praktik advokad-nya di Kota Ambon.

Setelah terjun ke dunia politik dengan masuk ke Partai Golkar, Richard kemudian pernah menjadi menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode.

Kursi DPRD pertama diemban Richard pada masa jabatan 1992-1997. Pada masa jabatan ketiga, ia bahkan dipercaya untuk menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku 2004-2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com