Lebih lanjut, Averrouve membeberkan beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya akan menerapkan WFA.
Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.
"Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan infomasi, baik itu software maupun hardware," kata dia.
Selain itu, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisai yang lebih efektif dan efisien juga digadang-gadang akan melaksanakan WFA.
Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Terakhir, WFA juga tidak ditujukan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Hingga saat ini, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan beberapa pihak terkait masih menggodok finalisasi aturan WFA bagi ASN.
"Sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN, dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar," ujar Averrouce.
"Dan juga Rancangan PermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta