KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau habis masa berlakunya pada saat libur Lebaran bisa diperpanjang mulai Senin (9/5/2022).
Ini merupakan dispensasi dari Kepolisian Indonesia (Polri) karena layanan SIM tutup saat Lebaran.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran Bisa Diperpanjang 9-17 Mei 2022
Dalam surat itu, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut, masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari 9-17 Mei 2022.
Bagi masyarakat yang tidak memperpanjang SIM sampai dengan 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan ketentuan penerbitan SIM baru," tulis telegram itu.
Dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu:
Biaya perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Karenanya, total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022