Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Undang-undang Anti-Ingkar Janji

Kompas.com - 30/04/2022, 05:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH dua tahun lagi akan tiba saat penyelenggaraan pemilu 2024 apabila pemerintah serius dalam batal membatalkan pemilu 2024.

Masih cukup waktu untuk membuat undang-undang yang mencegah para politisi melakukan perbuatan buruk.

Pada masa pemilu para politisi lazim mengkampanyekan diri masing-masing agar dipilih oleh rakyat dengan mengobral janji-janji yang akan diingkari apabila telah berhasil duduk di tahta singgasana kekuasaan berkat dipilih oleh rakyat.

Penguasa ingkar janji tampaknya sudah dianggap lumrah di mana penguasa yang tidak ingkar janji malah justru dianggap lemah karakter.

Makin berani penguasa ingkar janji berarti dia seorang tokoh yang memang benar-benar profesional sebab tahu bagaimana cara mendayagunakan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan dirinya sendiri.

Apalagi jangan lupa bahwa politik adalah dinamis maka wajib niscaya berubah arah angin!

Pendek kata penguasa yang smart adalah yang mahir dalam mengingkari janji dirinya sendiri, mumpung belum ada undang-undang melarang seorang penguasa ingkar janji yang diobral pada masa kampanye pemilu agar rakyat memilih diri sang pengobral janji untuk berkuasa.

Apalagi di dalam Pancasila memang tidak ada sila yang secara eksplisit tegas tidak membenarkan penguasa ingkar janji.

Memang ingkar janji sudah menjadi hak monopoli kaum penguasa. Jika saya tidak keliru, apa yang disebut sebagai ingkar janji terkesan terbatas pada etika terbatas sebagai pedoman moral dan budi pekerti belaka.

Belum ada undang-undang secara tegas melarang penguasa ingkar janji. Andai kata sudah ada pun belum ada rakyat berani melaporkan penguasa ke polisi atas dugaan ingkar janji. Akibat sadar bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Apabila mengusulkan agar DPR membuat undang undang antiingkar janji maka sungguh besar kemungkinan bahwa saya akan berperan sebagai seekor anjing menggonggong di padang pasir di mana khafilah bukan hanya tetap lenggang-kangkung berlalu, namun juga akan melemparkan batu ke arah saya selama belum ada undang-undang melarang khafilah melempar batu ke anjing menggonggong.

Maka mohon diampuni bahwa saya memang pengecut maka tidak berani mengusulkan undang-undang antiingkar janji sebab naga-naganya penguasa memang memiliki hak asasi untuk ingkar janji apalagi terhadap rakyat yang naga-naganya sama sekali tidak berdaya maka tidak berhak mengharap apalagi menuntut penguasa agar jangan tega ingkar janji.

Pada hakikatnya masih begitu banyak undang-undang yang lebih perlu dibuat ketimbang sekadar undang-undang ingkar janji yang sudah terlanjur melumrah sehingga masuk kategori “take for granted” alias EGP sebagai akronim Emang Gue Pikirin!

Ibarat teks lagu Kroncong Kemayoran, maka saya mohon ijin untuk berhenti menulis naskah mubazir ini sampai di sini saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Sudah Masuk Juni, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN

Sudah Masuk Juni, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com