Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!

Kompas.com - 26/04/2022, 20:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa cuti Lebaran 2022 ini. Ketentuannya sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022), Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan tersebut.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres nomor 4 tahun 2022 bisa diakses di sini.

Baca juga: Daftar 10 Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!

Surat Edaran Menpan

Sebelumnya aturan mudik bagi ASN dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Dilansir dari Kompas.com, 14 April 2022, SE tersebut mengatur ihwal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang mudik Lebaran.

Berikut aturan lengkap mudik bagi ASN sebagaimana bunyi SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Merujuk SE, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

  • "Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi kutipan SE tersebut.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022: Jadwal One Way, Nomor Penting, dan Tarif Tol Trans-Jawa

Protokol mudik

Sementara itu, terkait protokol kesehatan dalam perjalanan, ASN yang hendak mudik diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yakni:

  • status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
  • peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
  • kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
  • protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
  • penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ditegaskan bahwa ASN yang hendak mudik atau berlibur tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi petikan SE itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com