Dijelaskan, "Future Market" adalah tempat di mana hedger dan spekulan bertemu untuk memprediksi apakah harga komoditas, mata uang, atau indeks pasar tertentu akan naik atau turun di masa depan.
Namun, DNA Pro tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahkan, Bappebti justru melarang operasionalnya.
Selain itu, Kemendag juga menyegel kantor PT DNA Pro Academy, karena merupakan robot trading yang menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) ilegal.
Baca juga: Soal Uang Rp 1 Miliar dari Steven Richard DNA Pro, Rizky Billar Siap Kembalikan
Modus penipuan
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Saat ini, skema ponzi menjadi banyak dibicarakan lantaran kerap digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Skema piramida umumnya menggunakan barang atau komoditas tertentu untuk diperdagangkan demi menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Para member kemudian diwajibkan merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem yang satu ini tidak ada produk yang dijual.
Sebagai gantinya, para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Jadi, berapa besar keuntungan yang diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Baca juga: Begini Cara Kerja Robot Trading DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chateribn, Kiki Safitri | Editor: Dani Prabowo, Erlangga Djumena, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.