Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000

Kompas.com - 16/04/2022, 06:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lebih lanjut, menurut Zudan, sejauh ini segala perangkat lawas tersebut belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran ketiadaan anggaran.

Baca juga: Ramai soal Status Pekerjaan PPPK di KTP, Akan Ditulis Apa?

Rencana penerapan tarif NIK Rp 1.000

Guna berupaya untuk meng-upgrade server, pihaknya sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Sepengetahuannya, Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Saat disinggung terkait penerapan tarif NIK Rp 1.000 tersebut, imbuhnya bakal berlaku pada 2022.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," kata dia.

Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

Ia berharap PNBP ini dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.

"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan.

Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...

Mengenal apa itu NIK

Brosur Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Pemkot Bekasi, Rabu (7/11/2018).KOMPAS.com/ DEAN PAHREVI Brosur Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Pemkot Bekasi, Rabu (7/11/2018).

Sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Kemudian, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika pemerintah menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com