Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat naik KA jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Melempari Kereta Api yang Melintas, Ini Kata KAI
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.