Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/04/2022, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2022, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pasalnya, sejumlah daerah hingga kini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.

Tanpa harus pusing membayar denda, Wajib Pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Adapun periode pemutihan PKB, tergantung dari masing-masing daerah.

Berikut sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:

Baca juga: Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak dan Undian Umrah untuk Menyambut Ramadhan

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.

Dua keringanan yang diberikan, antara lain:

  1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II

    Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali. Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

  2. Pemutihan

    Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II. Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

2. Jambi

Dilansir dari laman Samsat Jambi, Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.

Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Menilik akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Prov. Sumbar (@bapendasumbarofficial)

Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

  • Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Gratis denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com