Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/04/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin booster kini diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Antigen.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Disebutkan, bagi PPDN yang baru menjalani vaksin dosis kedua, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau PCR. Aturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2022.

Kebijakan tersebut berbeda aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua dosis tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Penjelasan Satgas Coid-19

Terkait perubahan aturan perjalanan tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan karena Pemerintah ingin mendorong agar masyarakat melakukan vaksin booster.

“Pada prinsipnya Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Pihaknya juga mengatakan, saat status vaksinasi semakin tinggi, maka potensi tertular dan menulari orang lain menjadi rendah.

“Maka dari itu Pemerintah mendorong vaksinasi booster,” kata Wiku. 

Aturan lengkap perjalanan dalam negeri

Sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas terbaru maka setiap PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi pelaku PPDN yang memakai moda transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia maka ketentuannya sebagai berikut:

1. PPDN yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

2. PPDN yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam. 

Baca juga: Berlaku 2 April, Ini Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com