Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ramadhan Sudah Tiba Lagi, Utang Puasamu Sudah Lunas?

Kompas.com - 01/04/2022, 22:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hadist di atas muncul juga dalam kitab sahih hadist riwayat Bukhari nomor 1953 dan Muslim nomor 1148. 

Siapa yang dibolehkan batal puasa untuk di-qadha sesudahnya?

Yang dibolehkan atau punya keringanan untuk melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sejatinya hanya tiga kelompok, yaitu:

  • Orang sakit dan sakitnya memberatkan dirinya untuk berpuasa. Kelompok ini mencakup juga perempuan hamil dan menyusui yang kondisinya berat untuk menjalankan puasa.
  • Musafir yang perjalanannya membuat dia berat melakukan puasa.
  • Perempuan haid dan nifas. 

Adapun di luar ketiga sebab itu, sejumlah ulama dengan mendasarkan pada ushul fiqh berpendapat bahwa ibadah yang sudah diatur waktu awal dan akhirnya tidak bisa diganti ketika ditinggalkan. Yang bersangkutan hanya bisa bertaubat untuk memohon ampunan atas kesalahannya meninggalkan ibadah itu. 

Tata cara fidyah

Bila merujuk pada pendapat ulama tentang kewajiban tambahan menjalankan fidyah ketika utang puasa tak terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba, ada sejumlah hal yang harus diketahui pula terkait fidyah.

Al Quran mengatur soal fidyah dalam konteks puasa ini di QS Al Baqarah ayat 184. Namun, sahabat dan ulama menjelaskan bahwa ayat ini sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang sudah tua renta dan sakit yang bahkan untuk meng-qadha puasa pun tidak mungkin lagi. Pendapat ini dianut pula oleh mazhab Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. 

Meski demikian, untuk pemakaian yang lebih luas, rujukan soal definisi fidyah itu tetap dipakai, yaitu bahwa fidyah berarti memberi makan satu orang miskin. Dalam hal puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin sampai sejumlah hari utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan. 

Poin pentingnya, fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Fidyah harus berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin.

Soal kadar dan jenis makanan yang diberikan, para ulama condong pada pendapat untuk menyesuaikannya dengan standar dan kelayakan makanan dari orang yang punya utang puasa itu sendiri. 

Soal pembayarannya, bisa satu hari memberi satu orang miskin sampai jumlah hari yang puasanya terutang. Atau, cara kedua, sekaligus pada satu hari memberi makan sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari utang puasanya. Katakanlah punya utang puasa lima hari maka pada satu hari memberi makan lima orang miskin.

Pemberiannya pun boleh dilakukan secara terpisah, semisal diantarkan, atau sebaliknya mengundang para penerima ke suatu tempat.  Rujukan untuk cara mengundang ini antara lain dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika di usia senjanya kesulitan menjalankan puasa dan menggunakan dalil di QS 2: 184 di atas. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com