Hadist di atas muncul juga dalam kitab sahih hadist riwayat Bukhari nomor 1953 dan Muslim nomor 1148.
Yang dibolehkan atau punya keringanan untuk melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sejatinya hanya tiga kelompok, yaitu:
Adapun di luar ketiga sebab itu, sejumlah ulama dengan mendasarkan pada ushul fiqh berpendapat bahwa ibadah yang sudah diatur waktu awal dan akhirnya tidak bisa diganti ketika ditinggalkan. Yang bersangkutan hanya bisa bertaubat untuk memohon ampunan atas kesalahannya meninggalkan ibadah itu.
Bila merujuk pada pendapat ulama tentang kewajiban tambahan menjalankan fidyah ketika utang puasa tak terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba, ada sejumlah hal yang harus diketahui pula terkait fidyah.
Al Quran mengatur soal fidyah dalam konteks puasa ini di QS Al Baqarah ayat 184. Namun, sahabat dan ulama menjelaskan bahwa ayat ini sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang sudah tua renta dan sakit yang bahkan untuk meng-qadha puasa pun tidak mungkin lagi. Pendapat ini dianut pula oleh mazhab Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Meski demikian, untuk pemakaian yang lebih luas, rujukan soal definisi fidyah itu tetap dipakai, yaitu bahwa fidyah berarti memberi makan satu orang miskin. Dalam hal puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin sampai sejumlah hari utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Poin pentingnya, fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Fidyah harus berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin.
Soal kadar dan jenis makanan yang diberikan, para ulama condong pada pendapat untuk menyesuaikannya dengan standar dan kelayakan makanan dari orang yang punya utang puasa itu sendiri.
Soal pembayarannya, bisa satu hari memberi satu orang miskin sampai jumlah hari yang puasanya terutang. Atau, cara kedua, sekaligus pada satu hari memberi makan sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari utang puasanya. Katakanlah punya utang puasa lima hari maka pada satu hari memberi makan lima orang miskin.
Pemberiannya pun boleh dilakukan secara terpisah, semisal diantarkan, atau sebaliknya mengundang para penerima ke suatu tempat. Rujukan untuk cara mengundang ini antara lain dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika di usia senjanya kesulitan menjalankan puasa dan menggunakan dalil di QS 2: 184 di atas.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.