Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ramadhan Sudah Tiba Lagi, Utang Puasamu Sudah Lunas?

Kompas.com - 01/04/2022, 22:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, Imam Syafii berpendapat bahwa menyegerakan membayar utang puasa adalah wajib untuk puasa yang batalnya dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang memperkenankannya. 

Sebaliknya, menurut Imam Hanafi, prinsip yang harus dipegang hanyalah membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib tetapi waktu pelaksanaannya sangat luas dan tidak terikat. Bahkan, sekalipun Ramadhan berikutnya sudah tiba dan utang puasa Ramadhan belum lunas, ini bukanlah dosa sepanjang utang puasa itu tetap dilunasi.

Bagaimana bila tidak mampu melunasi utang puasa?

Terkait utang puasa Ramadhan, Islam punya alternatif solusi bernama fidyah. Ini adalah memberi makan per hari kepada fakir miskin sesuai jumlah hari utang puasa Ramadhan.

Selain mazhab Hanafi, tiga mazhab lain berpendapat utang puasa Ramadhan yang belum terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba menyebabkan fidyah wajib dilakukan pula sebagai tambahan dari kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan sebelumnya. 

Bagi mazhab Syafii, tambahan kewajiban fidyah ini terus dikenakan lagi dan lagi setiap kali Ramadhan tahun-tahun berikutnya tiba selama masih juga ada utang puasa dari suatu Ramadhan belum dilunasi.

Jadi, tidak hanya satu kali bertemu Ramadhan saja membayar fidyah sesuai jumlah puasa terutang, tetapi dilakukan lagi setiap kali Ramadhan tiba selama utang itu belum juga lunas, di luar utang baru puasa Ramadhan bila ada.

Di luar mazhab Syafii, tiga imam lain berpendapat fidyah merupakan tambahan kewajiban meng-qadha utang puasa Ramadhan hanya berlaku satu kali. 

Empat imam sependapat bahwa fidyah hanya dikenakan bagi mereka yang sejatinya punya kemampuan membayar utang puasa Ramadhan tetapi ternyata tak kesampaian juga membayar utang itu sampai Ramadhan berikutnya tiba. 

Bagi mereka yang memang memiliki sebab yang diperbolehkan untuk tidak mungkin membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba, keempat mazhab sepakat mereka tidak wajib membayar fidyah. 

Contoh dari ketidakmampuan membayar utan puasa Ramadhan ini bisa lebih gampang disimak lewat ilustrasi.

Misal, pada Ramadhan tahun ini seseorang sakit selama lima hari sehingga tidak berpuasa. Jadilah dia utang puasa selama lima hari.

Tiga hari setelah lebaran, dia berniat membayar utang lima hari puasa itu. Baru jalan sehari, ternyata dia mengalami kecelakaan dan cedera parah hingga menjalani perawatan sampai Ramadhan berikutnya tiba. Utang puasanya gagal terbayar.

Meninggal masih punya utang puasa, ahli warisnya bagaimana?

Menggunakan contoh ilustrasi di atas, bagaimana bila orang tersebut meninggal karena cederanya dan tak berkesempatan membayar utang puasanya? Apakah ahli warisnya harus menggantikan membayar utang puasa itu atau bagaimana?

Merujuk hadist Aisyah, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa terutang itu. Namun, hukum bagi ahli waris menggantikan utang puasa tersebut hanya sunnah, bukan wajib. Ini selaras pula dengan hadist Ibnu Abbas:

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya.
Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com