Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PT KAI soal Video Viral Penumpang Merokok di Toilet Kereta

Kompas.com - 28/03/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Komentar warganet

Sejumlah warganet menuliskan komentar dengan men-tag pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Halo @KAI121," tulis salah satu warganet.

"Gapapa tag @KAI121 ya bang," komentar warganet lainnya.

Kemudian, ada juga warganet yang berkomentar apabila aksi merokok di toilet itu didapati oleh petugas kereta, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun berikutnya.

"Kalau ketahuan pasti diturunin di stasiun berikutnya," tulis warganet.

Komentar itu lantas ditanggapi oleh pemilik akun yang mengunggah video merokok di dalam toilet kereta.

"Aku diturunin di Cirebon," timpal pengunggah video tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Dea OnlyFans: Tersangka Pornografi, Tidak Ditahan karena Menyelesaikan Kuliah

Lantas, seperti apa penjelasan pihak KAI terkait video tersebut?

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, membenarkan jika ada penumpang yang diturunkan di Stasiun Cirebon karena merokok di toilet kereta.

Penumpang itu, kata Suprapto, merokok di toilet kereta api relasi Jakarta-Yogyakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.

"Ada seorang penumpang KA Fajar Utama (KA 144) relasi Jakarta-Yogyakarta yang kedapatan merokok di toilet kereta," kata Suprapto, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

"Selanjutnya, penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Cirebon," lanjut dia.

Melanggar peraturan

Suprapto menjelaskan, penumpang yang kedapatan merokok di toilet kereta itu tidak bisa melanjutkan perjalanan karena telah melangar aturan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau, agar para penumpang kereta api agar selalu disiplin mematuhi peraturan persyaratan di KAI.

"Hal ini guna menjamin keselamatan dan kesehatan kita bersama," tandas Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com