Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Rekomendasi Pemberhentian Permanen Terawan dari IDI

Kompas.com - 28/03/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membacakan surat rekomendasi pemberhentian secara permanen kepada Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, video yang menampilkan pembacaan surat rekomendasi pemberhentian itu sempat beredar di media sosial, Sabtu (26/3/2022).

Dalam video itu, tampak seseorang tengah membacakan rekomendari pemberhentian dari IDI dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhetian Terawan dari keanggotaan IDI pernah dilakukan.

Berikut fakta di balik rekomendasi pemberhetian permanen Terawan dari keanggotaan IDI:

Baca juga: Rekam Jejak Terawan, Dokter Militer yang Pernah Jadi Menkes dan Kini Direkomendasikan Diberhentikan dari IDI

1. Bukan rekomendasi pertama

Safrizal menegaskan, rekomendasi pemberhentian secara permanen dari keanggotaan IDI kepada Terawan bukan pertama kali dilakukan.

Rekomendasi yang sama juga pernah diajukan pada sidang muktamar tahun lalu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih lengkap, Safrizal mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan ini merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya, tepatnya pada tiga tahun yang lalu.

Saat itu, sidang muktamar yang digelar di Samarinda merekomendasikan pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Kendati demikian, saat itu pengurus PB IDI tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Baca juga: Riwayat Vaksin Nusantara, Digagas Terawan hingga Dianggap BPOM Tak Sesuai Kaidah Medis

2. Pernah diberhentikan sementara

Dikutip dari Kompas.com, Terawan pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI selama 12 bulan, yakni sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemberhentian sementara itu lantaran Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr. Prijo Pratomo, Sp. Rad.

Prijo menambahkan, Terawan telah melanggar 2 dari 21 pasal yang tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Pertama, Terawan dinilai telah mengiklankan diri terikait terapi cuci otak yang melibatkan pejabat serta selebriti untuk memberikan testimoni.

Tindakan tersebut bertolak belakang dengan pasal empat yang berbunyi, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Kedua, temuan Terawan terkait hasil disertasinya yang berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" yang terlanjur diberikan kepada pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Tren
11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

Tren
Situs Batu Naga

Situs Batu Naga

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com