KOMPAS.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membacakan surat rekomendasi pemberhentian secara permanen kepada Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, video yang menampilkan pembacaan surat rekomendasi pemberhentian itu sempat beredar di media sosial, Sabtu (26/3/2022).
Dalam video itu, tampak seseorang tengah membacakan rekomendari pemberhentian dari IDI dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhetian Terawan dari keanggotaan IDI pernah dilakukan.
Berikut fakta di balik rekomendasi pemberhetian permanen Terawan dari keanggotaan IDI:
Safrizal menegaskan, rekomendasi pemberhentian secara permanen dari keanggotaan IDI kepada Terawan bukan pertama kali dilakukan.
Rekomendasi yang sama juga pernah diajukan pada sidang muktamar tahun lalu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Lebih lengkap, Safrizal mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan ini merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya, tepatnya pada tiga tahun yang lalu.
Saat itu, sidang muktamar yang digelar di Samarinda merekomendasikan pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Kendati demikian, saat itu pengurus PB IDI tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Baca juga: Riwayat Vaksin Nusantara, Digagas Terawan hingga Dianggap BPOM Tak Sesuai Kaidah Medis
Dikutip dari Kompas.com, Terawan pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI selama 12 bulan, yakni sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
Pemberhentian sementara itu lantaran Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr. Prijo Pratomo, Sp. Rad.
Prijo menambahkan, Terawan telah melanggar 2 dari 21 pasal yang tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Pertama, Terawan dinilai telah mengiklankan diri terikait terapi cuci otak yang melibatkan pejabat serta selebriti untuk memberikan testimoni.
Tindakan tersebut bertolak belakang dengan pasal empat yang berbunyi, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Kedua, temuan Terawan terkait hasil disertasinya yang berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" yang terlanjur diberikan kepada pasien.