Ditjen Imigrasi menghadirkan layanan inovasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian di masa pandemi Covid-19.
Program ini adalah layanan pengurusan paspor secara kolektif melalui Eazy Passport.
Layanan ini membuat masyarakat dapat mengurus paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Berikut ini adalah cara mengurus Passport dengan menggunakan Eazy Passport yang dilansir dari laman Imigrasi:
Yang harus dilakukan ketika ingin mengajukan layanan Eazy Passport adalah melakukan pendataan terhadap jumlah pemohon yang akan membuat paspor.
Jumlah pemohon perlu diinformasikan kepada kantor imigrasi terdekat, sebab jumlah pemohon yang bisa dilayani di satu lokasi berkisar antara 30-80 orang perhari.
Layanan Eazy Passport memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa perlu datang ke kantor imirgrasi.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran pemohon diharuskan untuk menentukan lokasi yang akan digunakan untuk proses pembuatan paspor terlebih dahulu.
Pastikan lokasi yang dipilih nyaman, luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik, sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kemudian, pastikan lokasi mudah diakses, agar membantu memudahkan petugas menyiapkan peralatan pendukung untuk penerbitan paspor.
Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor
Penting untuk membuat surat permohonan sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat. Pastikan di dalam surat permohonan ditunjukkan kepada kepala kantor imigrasi dan berisi jumlah pemohon, lokasi permohonan, dan lampiran data pemohon.
Setalah berbagai persiapan dilakukan, maka pemohon harus menghubungi kantor imigrasi terdekat dengan melalui call center atau media sosial, atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Nantinya, pemohon akan memutuskan waktu pelaksanaan Eazy Passport dan melaporkannya kepada petugas.
Pada waktu yang telah ditentukan petugas akan datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan pelayanan paspor.
Pelayanan itu berupa wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Selanjutnya pemohon bisa langsung melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau marketplace (Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet).
Paspor yang sudah jadi akan diserahkan ke pemohon dengan 3 cara, yaitu: