Dilansir dari Kompas.com (31/12/2021), berikut ini adalah cara mengurus paspor untuk jemaah umrah melalui aplikasi M-Paspor.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu jika belum memiliki.
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore
2. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal
3. Masukkan data diri berupa:
4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
5. Masuk kembali di halaman registrasi awal
6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.
Baca juga: Kenapa Paspor Indonesia Warna Hijau, Hitam, dan Biru
Setelah membuat akun, langkah berikutnya adalah melakukan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah cara daftar permohonan di aplikasi M-Paspor:
1. Mempersiapkan berkas persyaratan
2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4)
4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih
5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih
6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang.
Baca juga: Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?